Struktur Organisasi Pemerintah Desa Dolok Sagala
Struktur organisasi pemerintahan Desa Dolok Sagala merujuk pada peraturan Bupati Serdang bedagai nomor 26 Tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa di Kabupaten Serdang Bedagai serta pada peraturan Desa Dolok Sagala Nomor 4 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dolok Sagala,dimana Pemerintahan Desa Dolok Sagala terdiri dari 1(satu) orang Kepala Desa ,1(satu) orang Sekretaris Desa , 2(dua) orang Kepala urusan,2 (dua) orang Kepala Seksi dan 5(lima) orang kepala kewilayahan (Dusun).